Allah telah menjelaskan golongan yang berhak menerima harta zakat. Tepatnya pada firman Allah di surat at-Taubah,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang kehabisan bekal di perjalanan. (QS. at-Taubah: 60)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut zakat itu dari orang kaya dikembalikan kepada orang miskin. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan ke orang fakir mereka. (Muttafaq alaih)
Untuk itulah, bagi siapapun, baik muzakki maupun pengurus zakat, termasuk para amil, tidak dibenarkan menunda penyerahan zakat kepada yang berhak.
Sementara ketika dana zakat diinvestasikan, yang terjadi adalah penundaan penyerahan harta zakat. Harta itu tidak bisa langsung diterima mereka yang berhak, tapi dikembangkan dulu untuk usaha. Dan dalam usaha, bisa dipastikan ada kemungkinan gagal.
Karena alasan inilah, para ulama kontemporer memfatwakan larangan menginvestasikan dana zakat.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum investasi dana zakat yang dilakukan yayasan sosial, dengan pertimbangan agar dana untuk orang miskin bisa terus berjalan secara berkesinambungan.
Jawaban beliau,
وأما استثمارها في شراء العقارات وشبهها فلا أرى ذلك جائزاً ؛ لأن الواجب دفع حاجة الفقير المستحق الآن , وأما الفقراء في المستقبل فأمرهم إلى الله
Investasi dana zakat dalam bentuk membeli tanah atau semacamnya, saya tidak membolehkan. Yang wajib menyerahkan dana ini untuk menutupi orang miskin yang berhak mendapatkannya ketika itu. Adapun orang miskin di masa mendatang, itu kembali kepada urusan Allah. (Liqaat Bab al-Maftuh, 1/67)
Pertanyaan semisal pernah diajukan ke Lajnah Daimah. Mengenai lembaga sosial yang ingin menginvestasikan dana yang ada di kas-nya.
Jawaban Lajnah,
إذا كان المال المذكور في السؤال من الزكاة : فالواجب صرفه في مصارفه الشرعية من حين يصل إلى الجمعية ، وأما إن كان من غير الزكاة : فلا مانع من التجارة فيه لمصلحة الجمعية ؛ لما في ذلك من زيادة النفع لأهداف الجمعية وللمساهمين فيها
Jika harta yang dimaksud penanya adalah harta zakat, maka yang wajib diserahkan kepada golongan penerima yang ditunjuk syariah, ketika zakat itu diterima oleh Yayasan. Namun jika dana itu selain zakat, maka tidak masalah dikembangkan untuk kemaslahatan Yayasan. Karena di sana ada tambahan manfaat untuk kepentingan Yayasan maupun mereka yang punya saham di sana. (Fatawa Lajnah Daimah, 9/403-404).
Bisa jadi ada orang miskin yang berhak mendapat zakat, dia sedang membutuhkan. Sementara dia tidak bisa mendapatkan haknya karena tertahan untuk investasi…
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kaum muslimin untuk bisa menjalani aturan islam dengan baik dan benar. Amin….
Allahu a’lam.
dicuplik dari konsultasisyariah.
Script