Senin, 20 Agustus 2018

BERSENTUHAN KULIT LAKI-LAKI DENGAN KULIT PEREMPUAN LAIN TANPA BERALING-ALING



Pertanyaan :

Apakah batal wudhu seseorang yang bermazhab Syafi’i karena menyentuh perempuan lain? Karena di antara orang tertentu, mengatakan tidak batal.

Jawab :

Sesungguhnya bersentuhan kulit lelaki dengan kulit perempuan lain (tidak mahram) dengan tidak beraling-aling itu membatalkan wudhu, menurut madzhab Syafi’i dengan tidak ada selisih di antara ulama Syafi’i.

Keterangan, dari kitab:

Fath al-Mu’in [1]
وَرَابِعُهَا تَلاَقِيْ بَشَرَتَيْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَلَوْ بِلاَ شَهْوَةٍ وَإِنْ كَانَ اَحَدُهُمَا مُكْرَهًا أَوْ مَيِّتًا.

Dan yang keempat (yang membatalkan wudhu) adalah bertemunya dua kulit pria dan wanita, walaupun tanpa syahwat, dan salah satu dari keduanya dalam keadaan dipaksa atau menjadi mayat.

[1] Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t .th). Jilid I, h. 64.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 178 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10 Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.
Script